Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Perawatan Perkeretaapian dapat melaksanakan fungsi perawatan sarana dan prasarana perkeretaapian bukan milik negara.
Koreksi Anda
