Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm65 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Balai Perawatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian milik negara.
Koreksi Anda
