Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan ketentuan Pasal 3a, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3a
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemegang sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara tetap dapat melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai dengan izin yang dimiliki, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools) wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi pemegang sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara akan dicabut.
2. Menambahkan ketentuan huruf c pada Sub Bagian B butir 141.39 pada Lampiran Peraturan Menteri ini, yang berbunyi sebagai berikut :
c. Untuk fasilitas sekolah pelatihan yang terletak di dalam dan di luar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara paling sedikit harus memiliki 5 (lima) pesawat udara yang jenis dan tipenya mendukung kelangsungan sekolah penerbang.
3. Menambahkan ketentuan butir 141.46 pada Sub Bagian B pada Lampiran Peraturan ini, yang berbunyi sebagai berikut :
141.46 Batas Minimum Luas Fasilitas Sekolah Penerbang.
a. Selain fasilitas yang harus dimiliki sesuai dengan paragraf 141.25 (b), setiap pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara harus menunjukkan bahwa fasilitas sekolah pelatihan cukup untuk memenuhi kegiatan pelatihan penerbang dan memiliki luas keseluruhan sekurang- kurangnya 800 (delapan ratus) meter persegi.
b. Fasilitas sekolah pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling sedikit meliputi fasilitas untuk:
1) simulator terbang;
2) briefing penerbang;
3) pelatihan darat; dan 4) perawatan pesawat udara.
4. Menambahkan ketentuan butir 141.47 pada Sub Bagian B pada Lampiran Peraturan Menteri ini, yang berbunyi sebagai berikut :
141.47 Sistem Pemantauan Pergerakan Pesawat Udara.
Setiap pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara harus memiliki sistem pemantauan pergerakan pesawat udara, yang dapat menampilkan posisi, ketinggian, arah dan kecepatan pesawat udara secara langsung.