Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Sumber Daya Manusia pada Balai Pengujian Perkeretaapian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengujian Perkeretaapian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan Balai Pengujian Perkeretaapian memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Pasal.id