Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda