Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
