Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat secara berkala.
Koreksi Anda
