Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. (2) Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian dan fasilitas operasi kereta api. (3) Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian berpenggerak, tanpa penggerak dan peralatan khusus. (4) Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian, kompetensi Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Pasal.id