Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian dan fasilitas operasi kereta api.
(3) Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian berpenggerak, tanpa penggerak dan peralatan khusus.
(4) Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian, kompetensi Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian.
Koreksi Anda
