Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Balai Pengujian Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian.
Koreksi Anda
