Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pengujian Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Pasal.id