Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Balai Pengujian Perkeretaapian dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
