Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2013 tentang TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda