Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2013 tentang TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat MENETAPKAN tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah untuk angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum sesuai dengan tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
