Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan peningkatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(3) Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengawasan penyelenggaraan dan keselamatan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api dan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian, serta pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan.
Koreksi Anda
