Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
c. Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
