Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, pada Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan pada Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
