Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Pasal.id