Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Balai Teknik Perkeretaapian kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
