Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
a. Seluruh Jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembalai berdasakan Peraturan Menteri ini.
b. Operasional Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember masih tetap dilaksanakan sampai Balai Teknik Perkeretaapian beroperasi.
Koreksi Anda
