Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. Seluruh Jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembalai berdasakan Peraturan Menteri ini. b. Operasional Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember masih tetap dilaksanakan sampai Balai Teknik Perkeretaapian beroperasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Pasal.id