Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Pasal.id