Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
