Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
