Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian kelas I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Prasarana Perkeretaapian; c. Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda