Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Teknik Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan peningkatan prasarana perkeretaapian;
b. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
c. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api;
d. pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
e. pelaksanaan pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian;
f. pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang- undangan di bidang perkeretaapian;
g. pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
