Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Teknik Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan peningkatan prasarana perkeretaapian; b. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; c. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api; d. pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan kereta api; e. pelaksanaan pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian; f. pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang- undangan di bidang perkeretaapian; g. pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda