Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional.
Koreksi Anda