Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memberikan pelayanan prima, badan klasifikasi nasional dan badan klasifikasi asing yang diakui harus: a. melaksanakan kegiatan secara profesional terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sesuai standar operasional dan prosedur dari kegiatan pelayanan yang diberikan oleh badan klasifikasi; dan b. menerapkan asas transparansi dan kewajaran dalam hal pembiayaan terhadap kegiatan klasifikasi kapal. 5. Ketentuan Pasal 6 dihapus. 6. Ketentuan BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10, berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Pasal.id