Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Teks Saat Ini
Untuk memberikan pelayanan prima, badan klasifikasi nasional dan badan klasifikasi asing yang diakui harus:
a. melaksanakan kegiatan secara profesional terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sesuai standar operasional dan prosedur dari kegiatan pelayanan yang diberikan oleh badan klasifikasi; dan
b. menerapkan asas transparansi dan kewajaran dalam hal pembiayaan terhadap kegiatan klasifikasi kapal.
5. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
6. Ketentuan BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10, berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
