Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. badan klasifikasi nasional; dan
b. badan klasifikasi asing yang diakui.
(2) Badan klasifikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah PT. Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero).
(3) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan anggota International Association of Classification Society (IACS).
(4) Anggota International Association of Classification Society (IACS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. American Bureau of Shipping (ABS);
b. Bureau Veritas (BV);
c. China Classification Society (CCS);
d. Croatian Register of Sttipping (CRS);
e. Det Norske Veritas (DNV);
f. Germanischer Lloyd (GL);
g. Indian Register of Shipping (IRS);
h. Korean Register of Shipping (KR);
i. Lloyd's Register (LR);
j. Nippon Kaiji Kgokai (NK/Class NK);
k. Polish Register of Shipping (PRS);
l. Registro ltaliano Navale (RINA); dan
m. Russian Maritime Register of Shipping (RS).
(5) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor cabang di INDONESIA dan didaftarkan di instansi yang melaksanakan pembinaan bidang keselamatan kapal di INDONESIA; dan
b. memiliki surveyor berkewarganegaraan INDONESIA pada masing-masing kantor cabang di INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pemberian pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
