Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. badan klasifikasi nasional; dan b. badan klasifikasi asing yang diakui. (2) Badan klasifikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah PT. Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero). (3) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan anggota International Association of Classification Society (IACS). (4) Anggota International Association of Classification Society (IACS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. American Bureau of Shipping (ABS); b. Bureau Veritas (BV); c. China Classification Society (CCS); d. Croatian Register of Sttipping (CRS); e. Det Norske Veritas (DNV); f. Germanischer Lloyd (GL); g. Indian Register of Shipping (IRS); h. Korean Register of Shipping (KR); i. Lloyd's Register (LR); j. Nippon Kaiji Kgokai (NK/Class NK); k. Polish Register of Shipping (PRS); l. Registro ltaliano Navale (RINA); dan m. Russian Maritime Register of Shipping (RS). (5) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor cabang di INDONESIA dan didaftarkan di instansi yang melaksanakan pembinaan bidang keselamatan kapal di INDONESIA; dan b. memiliki surveyor berkewarganegaraan INDONESIA pada masing-masing kantor cabang di INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pemberian pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Pasal.id