Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal berbendera INDONESIA jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi, dengan kriteria: a. ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih; b. tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau c. yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih. (2) Dihapus (3) Dihapus (4) Dihapus www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda