Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm61 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Kapal berbendera INDONESIA jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi, dengan kriteria:
a. ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih;
b. tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau
c. yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih.
(2) Dihapus
(3) Dihapus
(4) Dihapus www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
