Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
