Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi perusahaan bongkar muat yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda