Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
Bagi perusahaan bongkar muat yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
