Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Tata cara tetap pelaksanaan dan prosedur pelayanan kapal dan barang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan.
Koreksi Anda
