Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Selain badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kegiatan bongkar muat barang tertentu dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(2) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut, izin usahanya melekat pada izin usaha pokoknya.
(3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi barang:
a. milik penumpang;
b. curah cair yang dibongkar atau dimuat yang dilakukan melalui pipa;
c. curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan
d. yang diangkut di atas kendaraan melalui kapal Ro- Ro.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan bongkar muat semua jenis barang apabila di pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat barang.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki kapal yang dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli.
(6) Perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan bongkar muat wajib melaporkan realisasi kegiatan bongkar muat barang di suatu pelabuhan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan.
Koreksi Anda
