Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi usaha bongkar muat barang dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penganalisaan data;
d. penyajian data;
e. penyebaran data dan informasi; dan
f. penyimpanan data dan informasi.
(2) Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui:
a. identifikasi;
b. inventarisasi;
c. penelitian;
d. evaluasi;
e. kesimpulan; dan
f. pencatatan.
(3) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk data dan informasi.
(4) Penyebaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(5) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda
