Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan nasional dan pengembangan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal, diselenggarakan sistem informasi usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal oleh Direktorat Jenderal dan Gubernur.
(2) Untuk terlaksananya sistem informasi kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap perusahaan bongkar muat dan perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal serta Penyelenggara Pelabuhan, wajib menyampaikan laporan data secara periodik sebagai berikut:
a. perusahaan bongkar muat nasional dan perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal, wajib menyampaikan laporan data kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat meliputi data perusahaan, data potensi peralatan kerja yang dimiliki dan sumber daya manusia, laporan bulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f; dan
b. Penyelenggara Pelabuhan setempat wajib menyampaikan laporan data kepada Direktur Jenderal tentang rekapitulasi kegiatan tahunan dari masing-masing perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g.
Koreksi Anda
