Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
Izin usaha perusahaan bongkar muat dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara berdasarkan keputusan dari instansi berwenang;
b. membubarkan diri atau pailit berdasarkan keputusan dari instansi berwenang;
c. memperoleh izin usaha secara tidak sah;
d. tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan
e. melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.
Koreksi Anda
