Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha perusahaan bongkar muat dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha, dalam hal perusahaan yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara berdasarkan keputusan dari instansi berwenang; b. membubarkan diri atau pailit berdasarkan keputusan dari instansi berwenang; c. memperoleh izin usaha secara tidak sah; d. tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan e. melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Pasal.id