Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan bongkar muat barang yang telah memiliki izin usaha bongkar muat barang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Pasal.id