Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, perusahaan bongkar muat wajib mengasuransikan tanggung jawabnya dan menggunakan anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dari koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang sudah diregistrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat dan telah memiliki jaminan sosial.
Koreksi Anda
