Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
Perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang telah memiliki izin usaha, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 (satu) hari sebelum kapal tiba di pelabuhan menurut format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat barang kepada Gubernur dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya menurut format Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
f. melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada Gubernur dengan tembusan kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya menurut format Contoh 8 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada Gubernur untuk dilakukan penyesuaian;
dan
h. melaporkan secara tertulis kepada Gubernur setiap pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat.
Koreksi Anda
