Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang telah memiliki izin usaha, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; d. menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 (satu) hari sebelum kapal tiba di pelabuhan menurut format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat barang kepada Gubernur dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya menurut format Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; f. melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada Gubernur dengan tembusan kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya menurut format Contoh 8 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; g. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada Gubernur untuk dilakukan penyesuaian; dan h. melaporkan secara tertulis kepada Gubernur setiap pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat.
Koreksi Anda