Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Penyelenggara Pelabuhan setempat melakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan terhadap adanya kegiatan bongkar muat. (2) Gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menghentikan kegiatan kantor cabang jika tidak ada kegiatan. (3) Penghentian kegiatan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan konfirmasi kegiatan kantor cabang pada Penyelenggara Pelabuhan setempat. (4) Setiap penutupan kegiatan kantor cabang wajib dilaporkan oleh kantor pusat perusahaan bongkar muat kepada Gubernur dengan tembusan Penyelenggara Pelabuhan dimana kantor cabang berdomisili.
Koreksi Anda