Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. adanya barang yang akan dimuat dan/atau dibongkar dari dan/atau ke kapal secara berkesinambungan;
b. sedapat mungkin memberikan peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat; dan
c. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim, dan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat.
(2) Pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib dilaporkan kepada Gubernur selaku pemberi Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) dengan ditembuskan ke Penyelenggara Pelabuhan menurut format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Laporan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan dilampiri dengan salinan:
a. surat izin usaha perusahaan bongkar muat;
b. rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan;
c. surat keterangan domisili kantor cabang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
d. surat keputusan pengangkatan kepala cabang yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan;
e. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala kantor cabang; dan
f. peralatan bongkar muat, baik milik maupun operasi.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Gubernur sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan surat keterangan atas persetujuan pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat di pelabuhan dalam provinsi setempat menurut format Contoh 5 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
