Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelayanan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, perusahaan bongkar muat dapat membuka kantor cabang pada provinsi tempat kantor pusatnya berdomisili.
(2) Kantor cabang perusahaan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
Koreksi Anda
