Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelabuhan melaporkan realisasi kegiatan bongkar muat barang dan jumlah perusahaan bongkar muat yang melakukan kegiatan di pelabuhannya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, selanjutnya Gubernur melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/arus barang dan jumlah perusahaan bongkar muat serta mengumumkan hasilnya secara berkala setiap bulan.
(2) Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/arus barang dan jumlah perusahaan bongkar muat, Gubernur tidak menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan izin usaha bongkar muat.
Koreksi Anda
