Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat barang, badan usaha mengajukan permohonan kepada Gubernur disertai dengan rekomendasi Penyelenggara Pelabuhan setelah mendapatkan masukan dari asosiasi bongkar muat barang dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (1) dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur melakukan penelitian persyaratan permohonan izin usaha bongkar muat barang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Gubernur mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Gubernur menerbitkan izin usaha bongkar muat barang dengan menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
