Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal yang dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi parsyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin prinsip/persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. memiliki akte pendirian perusahaan;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
d. memiliki modal usaha;
e. memiliki peralatan bongkar muat;
f. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
g. memiliki tenaga ahli di bidang bongkar muat.
(3) Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan (joint venture) dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang hanya pada pelabuhan utama di 1 (satu) wilayah provinsi.
(4) Persyaratan memiliki modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, ditetapkan modal dasar sekurang-kurangnya Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) Persyaratan memiliki peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. 9 (sembilan) unit forklift yang terdiri atas 6 (enam) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton, 2 (dua) unit berkapasitas 5 (lima) ton, dan 1 (satu) unit berkapasitas 10 (sepuluh) ton;
b. peralatan non mekanik, seperti: ship side net, rope sling, rope net, dan wire net; dan
c. peralatan lainnya yang diperlukan.
(6) Persyaratan memiliki tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g, ditetapkan sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat II atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III atau yang sederajat dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
