Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa:
a. forklift;
b. pallet;
c. ship side-net;
d. rope sling;
e. rope net; dan
f. wire net.
(2) Peralatan bongkar muat berupa forklift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 4 (empat) unit yang terdiri atas:
1. 1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton;
2. 2 (dua) unit berkapasitas 5 (lima) ton; dan
3. 1 (satu) unit berkapasitas 10 (sepuluh) ton.
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 3 (tiga) unit yang terdiri atas:
1. 2 (dua) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton; dan
2. 1 (satu) unit berkapasitas 5 (lima) ton.
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 2 (dua) unit yang terdiri atas:
1. 1 (satu) unit berkapasitas 1 (satu) ton; dan
2. 1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton.
(3) Peralatan bongkar muat berupa pallet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 75 (tujuh puluh lima) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 50 (lima puluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 25 (dua puluh lima) buah.
(4) Peralatan bongkar muat berupa ship side-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
(5) Peralatan bongkar muat berupa rope sling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
(6) Peralatan bongkar muat berupa rope net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
(7) Peralatan bongkar muat berupa wire net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi sebagai berikut:
a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah;
b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan
c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
Koreksi Anda
