Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki peralatan bongkar muat berupa: a. forklift; b. pallet; c. ship side-net; d. rope sling; e. rope net; dan f. wire net. (2) Peralatan bongkar muat berupa forklift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sebagai berikut: a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 4 (empat) unit yang terdiri atas: 1. 1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton; 2. 2 (dua) unit berkapasitas 5 (lima) ton; dan 3. 1 (satu) unit berkapasitas 10 (sepuluh) ton. b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 3 (tiga) unit yang terdiri atas: 1. 2 (dua) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton; dan 2. 1 (satu) unit berkapasitas 5 (lima) ton. c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 2 (dua) unit yang terdiri atas: 1. 1 (satu) unit berkapasitas 1 (satu) ton; dan 2. 1 (satu) unit berkapasitas 2,5 (dua koma lima) ton. (3) Peralatan bongkar muat berupa pallet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sebagai berikut: a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 75 (tujuh puluh lima) buah; b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 50 (lima puluh) buah; dan c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 25 (dua puluh lima) buah. (4) Peralatan bongkar muat berupa ship side-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sebagai berikut: a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah; b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah. (5) Peralatan bongkar muat berupa rope sling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi sebagai berikut: a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah; b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah. (6) Peralatan bongkar muat berupa rope net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi sebagai berikut: a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah; b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah. (7) Peralatan bongkar muat berupa wire net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi sebagai berikut: a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama memiliki 15 (lima belas) buah; b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul memiliki 10 (sepuluh) buah; dan c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan memiliki 5 (lima) buah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Pasal.id