Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan bongkar muat barang yang akan melakukan kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang. (2) Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan; c. memiliki modal usaha; d. memiliki penanggung jawab; e. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang; f. memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan g. memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat. (5) Modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ditetapkan sebagai berikut: a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (6) Tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, ditetapkan sebagai berikut: a. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan utama, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat II atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun; b. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat III atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan c. bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat IV atau Ahli Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga berijazah Diploma III dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda