Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan Warga Negara INDONESIA atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan bongkar muat asing, badan hukum asing, atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan dengan membentuk perusahaan bongkar muat nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan bongkar muat patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3) Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang hanya pada pelabuhan utama di 1 (satu) wilayah provinsi.
Koreksi Anda
