Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan laut atau wakil pemilik barang menunjuk perusahaan bongkar muat di pelabuhan setempat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan. (2) Apabila di suatu pelabuhan tidak terdapat perusahaan bongkar muat maka kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal dapat dilakukan perusahaan angkutan laut nasional yang mengageni atau perusahaan nasional keagenan kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Pasal.id