Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. (2) Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja. (3) Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat. (4) Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum INDONESIA yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan.
Koreksi Anda