Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
