Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Pasal.id