Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk :
a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang;
dan
b. jasa kepelabuhanan.
(2) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
