Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Pasal.id