Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Teks Saat Ini
Tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.
Koreksi Anda
